Arahan Preventif Kepada WBP Lapas Permisan Nusakambangan Terhadap Tindak Penipuan

    Arahan Preventif Kepada WBP Lapas Permisan Nusakambangan Terhadap Tindak Penipuan
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Pelaksanaan kegiatan Arahan Preventif Kepada WBP Terhadap Tindak Penipuan Yang Mengatasnamakan Lapas Permisan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu ( 28/12/2022).

    Pada kegiatan Arahan Preventif Kepada WBP Terhadap Tindak Penipuan Yang Mengatasnamakan Lapas Permisan yang bertempat di Aula Besukan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dihadiri oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik didampingi oleh Kasubsi Regristrasi dan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan. Kegiatan ini bertujuan agar tidak ada keluarga dari WBP yang dirugikan dari telepon yang mengatasnamakan Lapas Permisan Nusakambangan.

    Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto, memimpin dan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang pencegahan penipuan terhadap keluarga WBP apabila dihubungi oleh nomer asing yang mengatasnamakan Lapas Permisan, bahwa hal tersebut adalah penipuan dan semua pembinaan dan pengurusan di Lapas Permisan Nusakambangan tidak ada biaya sama sekali.

    "Saya ingatkan pada teman - teman sekalian bahwa apabila keluarga anda yang dirumah mendapati telepon yang mengaku - ngaku dari Lapas Permisan harap jangan ditanggapi dahulu, dan keluarga suruh menelepon ke layanan Lapas Permisan untuk memastikanya, " ujar Andriyas.

    Kasi binadik juga menambahkan bahwa semua proses pelayanan dan pengurusan di Lapas Permisan gratis.

    "Kami berharap untuk tidak ada kejadian penipuan di Lapas Permisan, bahwa semua layanan yang ada di sini gratis dan tidak ada pungli, " pungkasnya.

    Pelaksanaan Kegiatan Arahan Preventif Kepada WBP Terhadap Tindak Penipuan Yang Mengatasnamakan Lapas Permisan berjalan lancar, aman dan terkendali. Dan diharapkan tidak terdapat aksi penipuan yang mengatasnamakan Lapas Permisan Nusakambangan.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Pratama Persadha: UU PDP Belum Efektif,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait