Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi Masyarakat

    Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi Masyarakat

    JAKARTA - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu merespons putusan sidang etik Polri terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

    Edwin menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    "Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi, " kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023). 

    Dia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E  menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E. Di mana dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

    "Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan, " ucap Edwin.

    Selain itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

    "Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat, " ucap Edwin.

    Dikatakan Edwin, putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya, " ungkapnya.

    Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

    Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

    Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    HGN 2024, Ratusan Ribu Guru PAI Berharap PPG Terealisasi di 2025

    Ikuti Kami