Christina Aryani: Pembahasan RUU Minol Perlu Dikawal

    Christina Aryani: Pembahasan RUU Minol Perlu Dikawal
    Anggota Badan Legislasi  (Baleg) DPR RI Christina Aryani

    JAKARTA - Anggota Badan Legislasi  (Baleg) DPR RI Christina Aryani menilai pembahasan pengaturan peredaran minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) perlu dikawal dari berbagai pihak. Terlebih, Baleg DPR RI perlu mendengarkan masukan berbagai pelaku usaha guna menghasilkan aturan yang tepat di masyarakat sebagaimana putusan MK konsep partisipasi publik yang bermakna.

     

    “jadi tentu yang harus didengar tidak hanya yang kontra tapi juga yang pro, ” ungkap Christina dalam Rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Ia melihat, Peraturan Presiden (Perpres) terkait minuman beralkohol yang saat ini ada tentu masih belum sempurna. Sehingga menurutnya, terbuka kesempatan untuk menyempurnakan Perpres yang selama ini terkesan eksesif. Terlebih, dirinya menemukan terdapat sejumlah peraturan daerah (perda) yang telah mengatur khusus terkait peredaran minuman beralkohol.

     

    “Nah ini juga terasa merepresentasikan juga keberagaman daripada Indonesia jadi pimpinan, ” imbuh politisi Partai Golkar ini. Christina melanjutkan, peraturan yang cenderung eksesif dan mutlak ini, dikhawatirkan akan memunculkan aturan turunan lebih eksesif lagi karena penafsiran yang bermacam-macam. Menurutnya, hal tersebut berpotensi pada munculnya masalah baru di masyarakat.

     

    “Karena ada juga pernah penelitian kok satu daerah di Jawa Barat yang ternyata tingkat kejahatan kekerasannya juga perkosaan besar. Kalau enggak salah itu itu banyak sekali padahal di sana larangan alkohol dan lain-lain. Itu sangat-sangat amatir jadi ini tidak selalu on part, tidak selalu berbanding lurus, “ jelas Christina.

     

    Menyoroti terkait minuman oplosan, dirinya mengungkapkan ternyata minuman oplosan tidak termasuk dalam kategori minuman beralkohol. Sebab, minuman oplosan justru memiliki campuran bahan berbahaya, sehingga menurutnya juga perlu diatur. “Kita juga sempat angkat soal RUU Bahan Kimia, kemungkinan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas. Apakah di situ kita bisa masukkan soal etanol yang non-food grade ini ya dan lain-lain untuk diatur?” tanya legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II itu.

     

    Anggota Komisi I DPR RI itu pun menambahkan bahwa saat ini, peredaran dan penyalahgunaan etanol sintetis juga telah dibahas RUU-nya dalam Komisi IX DPR RI. Diketahui, pembahasan saat ini berfokus pada pengawasan bahan obat, makanan, dan lainnya. “(Sebanyak) 16 (usulan) sudah diajukan, disajikan juga detail peraturan yang cukup terlihat jelas ya. Jadi apa mengatur apa, dalam step-step-nya juga cukup bagus, ” jelasnya. (hal/sf)

    christina aryani dpr ri baleg golkar ruu bahan kimia mk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kazona Bakamla Timur Ajak Taruna Taruni...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami