Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan RUU Perubahan UU Polri

    Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan RUU Perubahan UU Polri

    Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D., menghadiri Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan RUU Perubahan UU Polri yang dibuka oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

     

    Sebagai Key note Speaker, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan bahwa  kegiatan ini untuk menindaklanjuti  RUU TNI dan Polri  yang telah diinisiasi DPR RI, sesuai arahan  Presiden agar mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan hati-hati tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK, memiliki alasan dengan argumen yang kuat agar dapat diterima publik. 

     

    "Secara khusus, Bapak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) menunjuk saya selaku Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUU Polri tersebut, sesuai dengan ketentuan formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ” kata Menkopolhukam.

    Menko Polhukam mengharapkan  kegiatan ini sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah dan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan Undang-Undang. “Yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri, ” tegasnya. 

     

    Sementara itu dalam paparannya, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menyampaikan bahwa urgensi usulan RUU TNI adalalah  perkembangan lingkungan strategis dan spektrum ancaman, melindungi kepentingan Nasional, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, sinergi dengan Kementerian/Lembaga, penguatan HAM dan penguatan tugas TNI. Selain itu RUU TNI juga tidak hanya berfokus pada Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian/Lembaga dan Pasal 53 tentang penambahan batas pensiun usia prajurit, tetapi ada beberapa Pasal yang menjadi pokok bahasan dalam RUU TNI ini, diantaranya  Diplomasi Militer  sebagai cara pelaksanaan tugas pokok TNI, serangan siber sebagai ancaman pada OMP dan pengamanan kepentingan nasional di Luar negeri dalam OMSP. 

     

    Acara ini dilaksanakan secara Hybrid (luring dan daring) yang diikuti oleh para Akademisi  yang mewakili  berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, perwakilan kelompok Masyarakat Sipil dan perwakilan K/L dan disiarkan langsung melalui kanal youtube Kemenkopolhukam.

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Pusat Data Nasional (PDN) Diretas DPR RI...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis

    Ikuti Kami