JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berinisial UK, berinisial GAP selaku pihak swasta dan MM selaku pihak swasta diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.
Baca juga:
Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan HSU
|
Lanjut Ketut menyebut, pemeriksaan tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA, " ujar ketut dalam siaran pers, Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " imbuh Ketut. (Jon)