Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 

    Kali ini saksi berinisial S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

    Ia menambahkan, saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020, " tuturnya. 

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Cooling System, Bripka Ega Sambang Tokoh Masyarakat Dusun Sukajadi 
    Bhabin Polsek Cikampek Beri Rasa Nyaman Giat Penyaluran Bantuan Cadangan Beras KPM Desa Cikampek Timur 
    Tingkatkan Kondusifitas Wilkum, Patroli Prekat Polsek Cikampek Sambang Security Bank Mega Pesan Kantibmas 

    Ikuti Kami