KKP Akselerasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

    KKP Akselerasi Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

    JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah. Akselerasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

     

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP. Salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

     

    “Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat setelah dikukuhkan beberapa waktu lalu yang berjumlah 122 orang, ” jelasnya, Selasa (16/08/2022).

     

    Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Sehingga, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.

     

    Teranyar, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.

     

    Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap. Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.

     

    “Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, para nelayan antusias mengurus dokumen kelaikan kapal perikanan, ” ujar Mansur.

     

    Lebih lanjut dia mengatakan, hingga Agustus 2022, SKPP yang telah diterbitkan sebanyak 1.932 sertifikat. Hal ini menunjukkan usaha perikanan tangkap terus tumbuh meskipun terjadi dinamika perubahan regulasi.

     

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan SKKP merupakan alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    kkp perikanan
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Industri Logam Tumbuh Melesat pada Triwulan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    A Celebration of Unity: TNI 323 and Nipuralome Villagers Commemorate Battalion Anniversary Together

    Ikuti Kami