Korupsi Gerobak, Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka 

    Korupsi Gerobak, Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka 
    Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Menetapkan Dua Orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. 

    "Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018, " kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). 

    Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 

    "Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang, " ujarnya. 

    Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan. 

    "Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif, " ucapnya. 

    Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1, 1 miliar. 

    "Ada yang menarik di sini 1, 1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1, 1 miliar yang diterima suap dan 1, 1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain, " tuturnya.(*)

    bareskrim mebes polri pidana korupsi
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Adde Rosi Dorong KPK Maksimalkan Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis

    Ikuti Kami