Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melihat dan mengukur perkembangan WBP melalui Litmas Lanjutan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melihat dan mengukur perkembangan WBP melalui Litmas Lanjutan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melihat dan mengukur perkembangan WBP melalui Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan Penelitian Kemasyarakatan atau yang disebut dengan Litmas.Pembimbing kemasyarakatan melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk mengetahui latar belakang  kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Selasa (25/10/2022).

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau Nusakambangan. Faris salah seorang pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menuju Lapas Batu Nusakambangan yang merupakan salah satu lapas dengan tingkat keamanan super maksimum. Sesampainya di tujuan, Pembimbing Kemasyarakatan segera memasuki lapas dan menuju ruangan binadik untuk bertemu dengan pegawai yang akan membantu PK dalam menyusun litmas dan bertemu dengan walipas. di dalam ruangan binadik PK kemudian mempelajari berkas warga binaan dan melihat apakah sebelumnya WBP pernah melakukan pelanggaran baik di dalam lapas yang bersangkutan maupun lapas sebelumnya.

    Tidak lama kemudian, PK Bapas NK bertemu dengan salah satu WBP yang akan dilakukan litmas, yaitu AU. AU merupakan WBP yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan . Karena keikutsertaannya dalam melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami cacat, maka AU diberikan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. AU menuturkan bahwa selama ini dirinya masih kurang untuk melakukan ibadah dan jauh dari Tuhan. Tidak hanya itu, AU juga pernah mengonsumsi minuman keras . Pada saat WBP mendapatkan pembinaan di Pulau Nusakambangan, AU mengaku kepada PK bahwa dirinya sudah berubah menuju ke arah yang lebih baik. AU menjelaskan kesehariannya selama berada di dalam kamar hunian. Yang menarik perhatian dari PK adalah adanya perubahan perilaku dimana peningkatan kegiatan ibadah dan rajin membaca Al-kitab. Tidak . "Tetap jaga ibadahnya, kalau bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi dan jaga kesehatan serta tetap semangat untuk menjalani hukuman yang ada." kata Faris Pembimbing Kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan pada akhir kegiatan litmas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Mardigu Wowiek: 8 Hal yang Harus Disiapkan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis

    Ikuti Kami