Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakmbangan Lakuksanakan Asesmen

    Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakmbangan Lakuksanakan Asesmen
    Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakmbangan Lakuksanakan Asesmen

    Nusakambangan, 4 November 2022 - Praditya (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama) dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan melakukan Asesmen Tingkat Resiko Narapidana menggunakan alat asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika kelas IIA Nusakambangan yang akan diusulkan Remisi. Salah satu WBP itu bernama MFL (39 tahun) yang terlibat tindak pidana Narkotika. 

    Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana serta Anak Binaan dan telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi merupakan hak yang dimiliki oleh Narapidana dan Anak Binaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat (2) huruf c tertulis bahwa “telah menunjukkan penurunan tingkat resiko”, serta Memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
    Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

    Pada saat akan melakukan Asesmen, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Lembar Persetujuan (Informed Consent) kepada WBP untuk diisi serta ditandatangani. Dengan ditandatanganinya Lembar Persetujuan tersebut, WBP menyetujui dan mengetahui bahwa dirinya akan di Asesmen oleh PK dari Bapas Nusakambangan. WBP juga diharuskan bersikap kooperatif dan jujur dalam pengambilan data. Pada saat dilakukan Asesmen, MFL mengatakan sangat bersyukur karena dipercaya oleh pihak Lapas untuk mendapatkan Remisi Susulan. MFL berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi karena ia sudah mendapatkan banyak pelajaran kehidupan selama menjalani pembinaan dan ia sangat menyesal karena harus terpisah jauh dari istri dan anak serta keluarga besarnya. Praditya berpesan kepada F “agar selalu berkelakuan baik dan mematuhi seluruh tata tertib di Lapas”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    FABEM Apresiasi BNPT RI Raih Rekor Muri...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis

    Ikuti Kami