Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan ABH pada tahap penyidikan. Pendampingan pada tahap penyidikan dilakukan guna menindaklanjuti permohonan Litmas yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Resor Cilacap atas dugaan tindak pidana Perlindungan Anak yang dilakukan ABH berinisial FH, Rabu(30/09/2022).
Pendampingan kasus ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa;
“Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana”.
Sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan ABH selama menjalani penyidikan.
“Kamu jangan takut, selama proses ini saya akan damping sehingga hak-hak kamu terpenuhi” ujar Sarwo
Selama berlangsungnya proses penyidikan, Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan penyidik agar hak-hak ABH tetap terpenuhi dan memastikan tidak ada tekanan selama menjalani proses.
Selain melakukan pendampingan selama proses penyidikan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib untuk menemui korban untuk mengetahui tanggapan terhadap kasus tersebut. Pendapat korban diperlukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk melengkapi data yang diperlukan guna pembuatan Penelitian Kemasyarakatan.