Siap menerima kembali klien, Penjamin tegaskan akan mengingatkan kewajiban klien selama masa pembimbingan

    Siap menerima kembali klien, Penjamin tegaskan akan mengingatkan kewajiban klien selama masa pembimbingan
    Siap menerima kembali klien, Penjamin tegaskan akan mengingatkan kewajiban klien selama masa pembimbingan

    Cilacap – 18 November 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan Home Visit ke rumah penjamin yang terletak di Desa Slarang, Cilacap untuk melengkapi data terkait penyusunan Penelitian Kemasyarakatan klien serta melihat kelayakan dan kesiapan penjamin.
    Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan mengunjungi rumah kakak ipar klien yang bersedia menjadi penjamin klien dalam usulan program Pembebasan Bersyarat ini.
    Kakak ipar klien kesehariannya berprofesi sebagai pedagang bakso keliling, yang saat ini tinggal bersama dengan istrinya yang merupakan kakak kandung klien di rumah. Penjamin menyampaikan kepada PK bahwa dirinya siap menerima kembali klien dan mengingatkan kewajibannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Undangan, Kalapas Terbuka Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis

    Ikuti Kami